Postingan

Fungsi dan Tujuan Hukum Pidana

 Hukum Pidana adalah bagian dari hukum-hukum yang lain yang berlaku disuatu negara, didalam suatu negara terdapat berbagai macam perilaku masyarakatnya sendiri jika tidak ada yang mengatur maka akan terjadi kekacuan antar sesama warga itu sendiri. oleh disebab itu dari situlah hukum itu lahir. Fungsi Hukum Pidana dibagi menjadi 2 bagian : 1. dalam artian umum adalah sebagai bagian hukum secara keseluruhan yang mengatur hidup kemasyarakatan atau menyelenggarakan ketertiban dalam masyarakat 2. dalam artian khusus adalah melindungi kepentingan umum khususnya masyarakat terhadap perbuatan-perbuatan yang dilanggar dijatuhi hukuman atau diberi sanksi dari perbuatan yang dilanggar agar perbuatan tersebut tidak diulang lagi/jera.

HUKUM TATA NEGARA

Sebelum kita mengenal Hukum Tata Negara terlebih kita harus mengenal asal-usul hukum tata negara yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hukum Tata Negara adalah terjemaahan dari bahasa belanda yaitu "Staatsrech" artinya Hukum Tata Negara. Istilah hukum tata negara diberbagai negara bermacam-macam diantaranya : Inggris mempunyai istilah hukum tata negara"Constitutional Law"  Jermana mempunyai istilah hukum tata negara"Verfassungrecht" Prancis mempunyai istilah hukum tata negara"Droit Constitutional dan Droid Administrative" Sedangkan di Indonesia hukum negara dalam kepustakaan diartikan menjadi Hukum Tata Negara  Apa itu Hukum Tata Negara.....???? Hukum Tata Negara adalah serangkaian aturan atau peraturan yang mengatur hubungan antar lembaga dalam negara. Menurut para ahli  *Cristian Van Vollenhoven Hukum Tata Negara mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatan-tingkatannya, yang masing-masing mene

HUKUM PIDANA

Mengenal istilah Pidana berasal dari bahasa belanda yakni "straf" artinya hukuman, jika kita perdalam pengertian Pidana adalah suatu penderitaan yang dijatuhkan kepada seseorang sebagai akibat dari perbuatan yang dilanggarnya. yang dilanggar dimaksud adalah larangan hukum yaitu tidak boleh membunuh, tidak boleh mencuri, tidak boleh merugikan orang lain. HUKUM PIDANA adalah Aturan atau ketentuan mengenai perbuatan yang dilarang dan diberikan sanksi kepada siapa yang melanggarnya yang bertujuan agar kepentingan masyarakat terlindungi serta bagaimana pelaksanaan ke berlakuan suatu sanksi itu. makna diatas adalah makna dari pengertian Hukum Pidana dalam arti Luas, Jika kita ambil pengertian hukum pidana secara materil adalah aturan atau ketentuan  mengenai perbuatan yang dilarang dan diberikan sanksi kepada siapa yang melanggarnya. Sedangkan pengertian hukum pidana formil adalah bagaimana pelaksanaan atau keberlakuannya suatu sanksi tersebut yang dijatuhkan kepada si pelanggar

JENIS-JENIS ILMU HUKUM

Ilmu Hukum itu banyak tergantung minat dan potensi kita dalam menguasai ilmu hukum tersebut, setiap Universitas terkadang ada perbedaan dalam jurusan ilmu hukum berikut beberapa jenis ilmu hukum saya pelajari  : 1. HUKUM PIDANA 2. HUKUM PERDATA 3. HUKUM ISLAM 4. HUKUM TATA NEGARA 5. HUKUM ADAT 6. HUKUM INTERNASIONAL 7. HUKUM DAGANG 8. HUKUM AGRARIA Dari ke-Delapan jenis Ilmu Hukum tersebut akan kita pelajari satu-persatu,,,,!!!

Apa Itu Hukum,,,???

Kali ini Penulis mencoba memahami arti dari hukum itu. Berbicara tentang Hukum memang tak akan lepas dari kehidupan kita baik didalam keluarga, masyarakat, maupun bernegara. menurut UUD 1945 Pasal 1 Ayat (3) yang berbunyi : "Negara Indonesia adalah Negara Hukum" Nah kutipan diatas bermakna kita sebagai warga negara harus Patuh dan taat kepada hukum tidak boleh berbuat semena-mena baik itu didalam keluarga, bermasyarakat maupun bernegara.  Apa itu Hukum,,,,!!! Hukum adalah Peraturan atau norma yang mengikat dan bersifat memaksa,,,!!! Tujuan dari hukum tersebut tak lain adalah memberikan kenyamanan dan ketentraman serta memberikan intropeksi diri bagi sipelanggar. ternyata hukum itu memiliki arti yang sangat luas jika kita dalami apakah itu peraturan,norma dan kenapa sifatnya memaksa,,,,!!!  

Kata Pengantar

 Assalamu'allaikum Warrahmattullah Wabarakatuh.   Dengan rahmat Allah yang maha kuasa saya berkesempatan membuat blog ini sebagai pembelajaran bagi saya dalam menuntut ilmu hukum di Universitas Taman Siswa Padang,  shalawat beriringan salam marilah kita kirimkan shalawat kepada baginda nabi Muhammad SAW allahummma salli' ala muhammad wa 'alla ali muhammad. Perkenalkan Nama Saya Yarman Flani Mahasiswa fakultas hukum di Universitas Taman Siswa Padang Tahun Ajaran 2020/2021, semoga apa yang saya capai dalam menuntut ilmu hukum ini dapat berjalan dengan lancar Aamin, Ya Rabball 'Allamin,, Terima kasih, wassallam ADMIN,,,,!!