Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2021

HUKUM TATA NEGARA

Sebelum kita mengenal Hukum Tata Negara terlebih kita harus mengenal asal-usul hukum tata negara yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hukum Tata Negara adalah terjemaahan dari bahasa belanda yaitu "Staatsrech" artinya Hukum Tata Negara. Istilah hukum tata negara diberbagai negara bermacam-macam diantaranya : Inggris mempunyai istilah hukum tata negara"Constitutional Law"  Jermana mempunyai istilah hukum tata negara"Verfassungrecht" Prancis mempunyai istilah hukum tata negara"Droit Constitutional dan Droid Administrative" Sedangkan di Indonesia hukum negara dalam kepustakaan diartikan menjadi Hukum Tata Negara  Apa itu Hukum Tata Negara.....???? Hukum Tata Negara adalah serangkaian aturan atau peraturan yang mengatur hubungan antar lembaga dalam negara. Menurut para ahli  *Cristian Van Vollenhoven Hukum Tata Negara mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatan-tingkatannya, yang masing-masing mene

HUKUM PIDANA

Mengenal istilah Pidana berasal dari bahasa belanda yakni "straf" artinya hukuman, jika kita perdalam pengertian Pidana adalah suatu penderitaan yang dijatuhkan kepada seseorang sebagai akibat dari perbuatan yang dilanggarnya. yang dilanggar dimaksud adalah larangan hukum yaitu tidak boleh membunuh, tidak boleh mencuri, tidak boleh merugikan orang lain. HUKUM PIDANA adalah Aturan atau ketentuan mengenai perbuatan yang dilarang dan diberikan sanksi kepada siapa yang melanggarnya yang bertujuan agar kepentingan masyarakat terlindungi serta bagaimana pelaksanaan ke berlakuan suatu sanksi itu. makna diatas adalah makna dari pengertian Hukum Pidana dalam arti Luas, Jika kita ambil pengertian hukum pidana secara materil adalah aturan atau ketentuan  mengenai perbuatan yang dilarang dan diberikan sanksi kepada siapa yang melanggarnya. Sedangkan pengertian hukum pidana formil adalah bagaimana pelaksanaan atau keberlakuannya suatu sanksi tersebut yang dijatuhkan kepada si pelanggar

JENIS-JENIS ILMU HUKUM

Ilmu Hukum itu banyak tergantung minat dan potensi kita dalam menguasai ilmu hukum tersebut, setiap Universitas terkadang ada perbedaan dalam jurusan ilmu hukum berikut beberapa jenis ilmu hukum saya pelajari  : 1. HUKUM PIDANA 2. HUKUM PERDATA 3. HUKUM ISLAM 4. HUKUM TATA NEGARA 5. HUKUM ADAT 6. HUKUM INTERNASIONAL 7. HUKUM DAGANG 8. HUKUM AGRARIA Dari ke-Delapan jenis Ilmu Hukum tersebut akan kita pelajari satu-persatu,,,,!!!