HUKUM TATA NEGARA
Sebelum kita mengenal Hukum Tata Negara terlebih kita harus mengenal asal-usul hukum tata negara yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hukum Tata Negara adalah terjemaahan dari bahasa belanda yaitu "Staatsrech" artinya Hukum Tata Negara. Istilah hukum tata negara diberbagai negara bermacam-macam diantaranya : Inggris mempunyai istilah hukum tata negara"Constitutional Law" Jermana mempunyai istilah hukum tata negara"Verfassungrecht" Prancis mempunyai istilah hukum tata negara"Droit Constitutional dan Droid Administrative" Sedangkan di Indonesia hukum negara dalam kepustakaan diartikan menjadi Hukum Tata Negara Apa itu Hukum Tata Negara.....???? Hukum Tata Negara adalah serangkaian aturan atau peraturan yang mengatur hubungan antar lembaga dalam negara. Menurut para ahli *Cristian Van Vollenhoven Hukum Tata Negara mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatan-tingkatannya, yang masing-masing mene