Fungsi dan Tujuan Hukum Pidana

 Hukum Pidana adalah bagian dari hukum-hukum yang lain yang berlaku disuatu negara, didalam suatu negara terdapat berbagai macam perilaku masyarakatnya sendiri jika tidak ada yang mengatur maka akan terjadi kekacuan antar sesama warga itu sendiri. oleh disebab itu dari situlah hukum itu lahir.

Fungsi Hukum Pidana dibagi menjadi 2 bagian :

1. dalam artian umum adalah sebagai bagian hukum secara keseluruhan yang mengatur hidup kemasyarakatan atau menyelenggarakan ketertiban dalam masyarakat

2. dalam artian khusus adalah melindungi kepentingan umum khususnya masyarakat terhadap perbuatan-perbuatan yang dilanggar dijatuhi hukuman atau diberi sanksi dari perbuatan yang dilanggar agar perbuatan tersebut tidak diulang lagi/jera.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

JENIS-JENIS ILMU HUKUM

HUKUM PIDANA

Kata Pengantar