HUKUM TATA NEGARA

Sebelum kita mengenal Hukum Tata Negara terlebih kita harus mengenal asal-usul hukum tata negara yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hukum Tata Negara adalah terjemaahan dari bahasa belanda yaitu "Staatsrech" artinya Hukum Tata Negara. Istilah hukum tata negara diberbagai negara bermacam-macam diantaranya :

Inggris mempunyai istilah hukum tata negara"Constitutional Law" 

Jermana mempunyai istilah hukum tata negara"Verfassungrecht"

Prancis mempunyai istilah hukum tata negara"Droit Constitutional dan Droid Administrative"

Sedangkan di Indonesia hukum negara dalam kepustakaan diartikan menjadi Hukum Tata Negara

 Apa itu Hukum Tata Negara.....????

Hukum Tata Negara adalah serangkaian aturan atau peraturan yang mengatur hubungan antar lembaga dalam negara.

Menurut para ahli 

*Cristian Van Vollenhoven

Hukum Tata Negara mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatan-tingkatannya, yang masing-masing menentukan wilayah atau lingkungan rakyatnya sendiri-sendiri, dan menentukan badan-badan dalam lingkungan masyarakat hukum yang bersangkutan beserta fungsinya masing-masing, serta menentukan pula susunan dan wewenangnya dari badan-badan tersebut.  

*J. H. A. Logemann 

Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara.Negara adalah organisasi jabatan-jabatan.Jabatan merupakan pengertian yuridis dan fungsi, sedangkan fungsi merupakan pengertian yang bersifat sosiologis. Karena negara merupakan organisasi yang terdiri dari fungsi-fungsi dalam hubungannya satu dengan yang lain maupun dalam keseluruhannya, maka dalam pengertian yuridis, negara merupakan organisasi jabatan.

*Kusumadi Pudjosewojo 

Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur bentuk negara (kesatuan atau federal), dan bentuk pemerintahan (kerajaan atau republik), yang menunjukan masyarakat Hukum yang atasan maupunyang bawahan, beserta tingkatan-tingkatannya (hierarchie), yang selanjutnya mengesahkan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat hukum itu dan akhirnya menunjukan alat-alat perlengkapan (yang memegang kekuasaan penguasa) darimasyarakat hukum itu,beserta susunan (terdiri dari seorang atau sejumlah orang), wewenang, tingkatan imbang dari dan antara alat perlengkapan it.

*M. Soli Lubis 

Dalam bukunya “Azas-azas hukum Tata Negara” merumuskan: “Hukum Tata Negara adalah seperangkat peraturan mengenai bentuk susunan negara, alat perlengkapannya, tugas-tugas dan hubungan di antara alat-alat perlengkapan


Komentar

Postingan populer dari blog ini

JENIS-JENIS ILMU HUKUM

HUKUM PIDANA

Kata Pengantar