HUKUM PIDANA

Mengenal istilah Pidana berasal dari bahasa belanda yakni "straf" artinya hukuman, jika kita perdalam pengertian Pidana adalah suatu penderitaan yang dijatuhkan kepada seseorang sebagai akibat dari perbuatan yang dilanggarnya. yang dilanggar dimaksud adalah larangan hukum yaitu tidak boleh membunuh, tidak boleh mencuri, tidak boleh merugikan orang lain.

HUKUM PIDANA adalah Aturan atau ketentuan mengenai perbuatan yang dilarang dan diberikan sanksi kepada siapa yang melanggarnya yang bertujuan agar kepentingan masyarakat terlindungi serta bagaimana pelaksanaan ke berlakuan suatu sanksi itu.

makna diatas adalah makna dari pengertian Hukum Pidana dalam arti Luas,

Jika kita ambil pengertian hukum pidana secara materil adalah aturan atau ketentuan  mengenai perbuatan yang dilarang dan diberikan sanksi kepada siapa yang melanggarnya.

Sedangkan pengertian hukum pidana formil adalah bagaimana pelaksanaan atau keberlakuannya suatu sanksi tersebut yang dijatuhkan kepada si pelanggar atau disebut juga hukum acara.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

JENIS-JENIS ILMU HUKUM

Kata Pengantar