Apa Itu Hukum,,,???

Kali ini Penulis mencoba memahami arti dari hukum itu.

Berbicara tentang Hukum memang tak akan lepas dari kehidupan kita baik didalam keluarga, masyarakat, maupun bernegara. menurut UUD 1945 Pasal 1 Ayat (3) yang berbunyi :

"Negara Indonesia adalah Negara Hukum"

Nah kutipan diatas bermakna kita sebagai warga negara harus Patuh dan taat kepada hukum tidak boleh berbuat semena-mena baik itu didalam keluarga, bermasyarakat maupun bernegara.

 Apa itu Hukum,,,,!!!

Hukum adalah Peraturan atau norma yang mengikat dan bersifat memaksa,,,!!!

Tujuan dari hukum tersebut tak lain adalah memberikan kenyamanan dan ketentraman serta memberikan intropeksi diri bagi sipelanggar.

ternyata hukum itu memiliki arti yang sangat luas jika kita dalami apakah itu peraturan,norma dan kenapa sifatnya memaksa,,,,!!!



 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

JENIS-JENIS ILMU HUKUM

HUKUM PIDANA

Kata Pengantar